Setiap perubahan data dalam catatan kependudukan, khususnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) harus segera dilaporkan ke pemerintah, karena akan merubah database pemerintah serta mempengaruhi arah kebijakan pemerintah dalam menentukan kebijakan kependudukan. Selain itu, update perubahan data ini juga berguna bagi penduduk, misalnya dalam mengurus perubahan data BPJS Kesehatan / jamkesda. Keterlambatan dalam mengurus dan melaporkan perubahan KTP dapat menjadi hambatan bagi penduduk dalam mengurus keperluan lain.

Seseorang yang mengalami perubahan alamat, sebaiknya segera mengurus pindah KTP, misalnya saja seorang perempuan yang pindah mengikuti suaminya di kota lain. Atau mungkin 1 keluarga yang akhirnya memutuskan hijrah ke kota lain, untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak lagi.

 

Syarat dan Prosedur Pindah KTP Antar Kabupaten/ Kota Dalam Provinsi :

Proses pindah KTP dalam satu propinsi membutuhkan syarat sebagai berikut:

  • Surat pengantar dari RT/ RW dari daerah asal dan tujuan
  • Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Asli (KTP)

Sedangkan prosedur yang harus dilakukan meliputi prosedur di daerah asal dan daerah tujuan sebagai berikut:

Prosedur di Daerah Asal :

Mekanisme di Kelurahan:

  • Melapor ke lurah dengan membawa surat keterangan pindah dari RT/ RW
  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
  • Meminta surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota dalam suatu provinsi di kelurahan

Mekanisme di kecamatan:

  • Serahkan surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota kepada Camat untuk ditandatangani.

Mekanisme di Dinas Catatan Sipil:

  • Kantor CAPIL akan menerbitkan surat keterangan pindah, inilah yang akan kita bawa ke Kabupaten/Kota tujuan pindah. Surat ini biasanya hanya berlaku selama sebulan.

Syarat dan Prosedur Pindah KTP di Daerah Tujuan :

Proses pindah KTP dalam satu propinsi untuk daerah tujuan membutuhkan syarat sebagai berikut:

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Surat Keterangan Pindah dari CAPIL daerah asal yang masih berlaku
  • Surat keterangan domisili beserta foto copy KTP tetangga terdekat.

Prosedur yang Harus Dilakukan di Daerah Tujuan :

Mekanisme di kelurahan:

  • Bawa persyaratan diatas ke kelurahan.
  • Isi formulir permohonan pindah datang dan tandatangani pemohon dan Lurah

Mekanisme di Kecamatan:

  • Bawa surat permohonan pindah dari kelurahan dan serahkan ke Kecamatan untuk ditandatangani Camat.

Mekanisme di CAPIL (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil):

  • Pemohon membawa surat Permohonan Pindah yang telah ditandatangani camat dan serahkan kepada petugas di CAPIL.
  • Kepala Dinas menerbitkan surat keterangan pindah datang.
  • Simpan surat keterangan tersebut sebaik-baiknya karena berguna sebagai pengganti KTP sementara sebelum KTP baru diterbitkan.

Proses dan persyaratan pindah KTP ini juga berlaku untuk membuat Kartu Keluarga baru di daerah tujuan. Kalau kita pindah sekeluarga maka Kartu keluarga juga secara otomatis harus pindah sesuai dengan domisili baru.